Jakarta - Rapat
penutupan Paripurna DPR RI pada Jumat, (13/7), diputuskan bahwa RUU
Pendidikan Tinggi disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi.
Keputusan ini disetujui semua fraksi anggota DPR RI dan pemerintah.
Draf RUU tentang Pendidikan Tinggi ini terdiri dari 12 bab dan 100
pasal dengan pokok-pokok pengaturan substansi sebagai berikut :
- Ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, tujuan (pasal 1 sampai dengan pasal 5)
- Penyelenggara pendidikan tinggi (pasal 6 sampai dengan pasal 49)
- Kerja sama internasional (pasal 50)
- Penjamin mutu (pasal 51 sampai dengan pasal 57)
- Pengelolaan perguruan tinggi (pasal 58 sampai dengan pasal 72)
- Kemahasiswaan (pasal 73 sampai dengan pasal 77)
- Pengembangan perguruan tinggi (pasal 79 sampai dengan pasal 82)
- Pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi (pasal 83 sampai dengan pasal 89)
- Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain (pasal 90)
- Peran serta masyarakat (pasal 91)
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI,
Syamsul Bachri, mengatakan bahwa visi pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
beribawa. Hal itu untuk memberdayakan semua warga Indonesia, berkembang
menjadi manusia yang berkualitas. Selain itu subsistem pendidikan tinggi
sebagai bagian dari sistem pendidikan perlu memiliki landasan
pengelolaan yang kuat.
Turut hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud
Djoko Santoso, serta Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim. "Karena
sudah dilakukan pendalaman. Dengan mengucapkan bismillah saya mewakili
Presiden RI menyetujui RUU PT ini disahkan jadi UU Pendidikan Tinggi,"
kata Menteri Nuh. (***)
No comments:
Post a Comment